Selasa, 17 Januari 2012

Ruang Lingkup Sistem Manajemen Mutu 9001:2008

1     Lingkup

1.1     Umum

Standar ini menentukan persyaratan sistem manajemen mutu, apabila sebuah organisasi:
a)    perlu memperagakan kemampuannya secara konsisten menyediakan produk yang memenuhi persyaratan pelanggan dan peraturan yang berlaku, dan
b)    bertujuan meningkatkan kepuasan pelanggan melalui aplikasi sistem secara efektif, termasuk proses perbaikan berkesinambungan dari sistem dan kepastian kesesuaiannya dengan persyaratan pelanggan serta peraturan yang berlaku.

Catatan 1    Dalam Standar ini, istilah "produk" hanya berlaku bagi
a)    produk yang dimaksudkan untuk, atau dikehendaki oleh pelanggan.
b)    Bentuk produk lainnya yang dihasilkan dari proses realisasi produk.

Catatan 2.     Persyaratan perundangan-undangan dan praturan dapat diekspresikan sebagai persyaratan hukum.

1.2     Aplikasi

Semua persyaratan Standar ini generik dan dimaksudkan agar dapat diterapkan pada semua organisasi, apa pun jenis, ukuran dan produk yang disediakan.

Apabila persyaratan mana pun dari standar ini tidak dapat diterapkan karena sifat sebuah organisasi atau produknya, maka ini dapat dipertimbangkan untuk dikecualikan.

Apabila ada pengecualian, tuntutan kesesuaian Standar ini tidak diterima kecuali jika pengecualian tersebut terbatas pada persyaratan dalam pasal 7. dan pengecualian itu tidak mempengaruhi kemampuan, atau tanggung jawab organisasi dalam menyediakan produk yang memenuhi persyaratan pelanggan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar